Minggu, 14 April 2013

Reksadana syariah


Fatwa MUI tentang Reksadana SyariahKeputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang:

Reksadana Syari`ah

Bismillahirrahmanirrahim :

Lokakarya Alim Ulama tentang Reksadana Syariah, yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesiabekerjasama dengan Bank Muamalat Indonesia tanggal 24-25 Rabiul Awwal 1417 H. bertepatan dengan 29-30 Juli 1997 M. di Jakarta, setelah 

MENIMBANG :

.............dan seterusnya.......................

MENGINGAT :

Pedoman dasar, Pedoman Rumah Tangga dan Program Kerja Majelis Ulama Indonesia tahun 1995-2000.

MENDENGAR :

   Pengarahan Menteri Keuangan RI sekaligus membuka Lokakarya yang disampaikan oleh Zafril Razief Anwar, MBA, Direktur Lembaga Keuangan Departemen Keuangan RI;

   Pengarahan Gubernur Bank Indonesia Prof. DR. Soedradjat Djiwandono tentang `Prospek Penyertaan Bank dalam Reksadana ditinjau dari Undang-undang dan Peraturan di Indonesia;

   Sambutan Ketua Umum MUI yang disampaikan oleh Sekretaris Umum MUI Drs. H.A. Nazri Adlani pada pembukaan Lokakarya;

   Sambutan Ketua Bappepam, I Putu Gede Ary Suta, sebagai Keynote Speaker;

   Ceramah-ceramah

   Prof. K.H. Ibrahim Hosen, LML, Ketua / Ketua Komisi Fatwa MUI, tentang "Perluasan Usaha Bank Syariah Ditinjau dari Perspekstif Hukum Fiqih", Nik Mustafa Nik Hasan tentang " Akad-akad Syariah dalam Permodalan ";

   Drs. Zainul Arifin, MBA, Direktur Utama Bank Muamalat, tentang "Hubungan dan Peran Bank Syariah dalam Reksadan Syariah ";

   Drs. H. Said Agil Husin Al Munawwar, MA, tentang "Pasar Modal dalam Pandangan Islam";

   In Iwan Ponco, MM, Direktur PT. Danareksa tentang "Prospek Reksadana Syariah dalam Pasar Modal Indonesia";

   Hj. Rohani Dt. Mohd. Sharir, Abrar Securities tentang "Profit Generating System in Islamic Unit Trust, Case of Abrar Securities";

   Dr. Abdul Hall m Islamil Direktur BIMB Securities, tentang "Islamic Securities Market: Malaysian Experience";

   Shafqat Ali Memon, Managing Director, Citi Islamic Investment Bank, tentang "Gloval Collective Investment Schemes and its Potential in Islamic Banking;

   William Dark, Manajer Wellington Management Company, tentang "Islamic Securities Market: Australian Experience";

MEMPERHATIKAN : 

Pendapat, saran dan usul dari seluruh peserta lokakrya, baik pada Sidang Pleno maupun pada Sidang-sidang Komisi.

Dengan memohon Taufiq dan Hidayah dari Allah SWT, Lokakarya Majelis Ulama Indonesia tentang Reksadana Syariah :" Peluang dan Tantangannya di Indonesia mengambil kesimpulan dan rumusan tentang

Pandangan Hukum Islam Terhadap Reksadana dan Reksadana Syariah sebagai berikut :

   URGENSI REKSADANA

Menindaklanjuti pembicara-pembicara dan Tanya jawab pada lokakarya ulama tentang reksadana Syariah yang berintikan bahwa menghadapi globalisasi pada abad 21 Ummat Islam dihadapkan kepada realitas dunia yang serba cepat dan canggih. Tak terkecuali didalammya masalah ekonomi dan keuangan. Namun bagi Ummat Islam, produk-produk tersebut perlu dicermati, karena dikembangkan dari jasa keuangan konvensional yang netral terhadap nilai dan ajaran agama.

Salah satu produk yang tengah berkembang saat ini di Indonesia adalah reksadana yang diluar negeri dikenal dengan " Unit Trust " atau " Mutual Fund ". Reksadana adalah sebuah wadah dimana masyarakat dapat menginvestasikan dananya dan oleh pengurusnya (manager investasi) dana itu diinvestasikan ke portofolio efek. Reksadana merupakan jalan keluar bagi para pemodal kecil yang ingin ikut serta dalam pasar modal dengan modal minimal yang relative kecil dan kemampuan menanggung resiko yang sedikit.

Reksadana memiliki andil yang amat besar dalam perekonomian nasional karena dapat memobilisasi dana untuk pertumbuhan dan pengembangan perusahaan-perusahaan nasional, baik BUMN maupun swasta. Disisi lain, reksadana memberikan keuntungan kepada masyarakat berupa keamanan dan keuntungan materi yang meningkatkan kesejahteraan material.

   PANDANGAN SYARIAH TENTANG REKSADANA

Pada prinsipnya setiap sesuatau dalam muamalat adalah dibolehkan selama tidak bertentangan dengan Syariah, mengikuti kaidah fiqih yang dipegang oleh mazhab Hambali dan para fuqaha lainnya yaitu :

Prinsip dasar dalam transaksi dan syarat-syarat yang berkenaan dengannya ialah boleh diadakan, selama tidak dilarang oleh Syariah atau bertentangan dengan nash Syariah. ( Al Fiqh al Islamy wa Adillatuh, Juz IV hal 199 ).

Allah SWT memerintahkan orang-orang yang beriman agar memenuhi akad yang mereka lakukan seperti yang disebut, dalam Al Qur'an :

" Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. ( QS. Al Maidah : 1 ) "

Syarat-syarat yang berlaku dalam sebuah akad, adalah syarat-syarat yang ditentukan sendiri kaum muslimin, selama tidak melanggar ajaran Islam. Rasulullah SAW memberi batasan tersebut dalam hadist :

" Perdamaian itu boleh antara orang-orang Islam kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. Orang-orang Islam wajib memenuhi syarat-syarat yang mereka sepakati kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.(HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan Tirmizy dari Amru bin 'Auf). "

Dalam reksadana konvensional berisi akad maumalah yang dibolehkan dalam Islam, yaitu jual beli dan bagi hasil (mudharbah/musyarakah). Dan disana terdapat banyak maslahat, seperti memajukan perekonomian, saling memberi keuntungan diantara para pelakunya, meminimalkan resiko dalam pasar modal dan sebagainya. Namun didalamnya juga ada hal-hal yang bertentangan dengan Syariah, baik dalam segi akad, operasi, investasi, transaksi dan pembagian keuntungannya. 

Syariah dapat menerima usaha semacam reksadana sepanjang hal yang tidak bertentangan dengan Syariah. Dr. Wahbah Az Zuhaily berkata :

Dan setiap syarat yang tidak bertentangan dengan dasar-dasar syariat dan dapat disamakan hukumnya (diqiyaskan) dengan syarat-syarat yang sah. (Al Fiqh al Islamy Wa Adillatuh, hal 200).

Prinsip dalam berakad harus mengikuti hukum yang telah digariskan oleh Allah SWT yang disebutkan dalam Al-Qur'an.

Hai orang-orang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu…… ( QS. An Nisaa : 29 ).


   URGENSI REKSADANA SYARIAH

Adalah sesuatu yang lazim terjadi dalam kehidupan social bahwa sebagian orang yang memiliki kemampuan melaksanakan kegiatan bisnis dan ekonomi tapi tidak memiliki modal . Sementara di sisi lain ada yang memiliki harta, tapi tidak cakap dalam mengembangkannya, Berkata Al Baijuri :

Dalil dibolehkannya Qiradh adalah ijma' dan hajat, karena ada pemilik harta yang tidak mampu mengelola modalnya, dan sebaliknya ada orang mampu mengelolanya tetapi tidak punya modal. Maka yang pertama memerlukan pengelolaan modal, sementaran yang kedua memerlukan pekerjaan.(Hasyiah Fathul Qarib Al Baijuri,JUZ II hal 21)

Reksadana sebagai lembaga yang mengelola harta memiliki kemapuan untuk mengembangkannya dari para pemilik modal secara sendiri-sendiri yang melakukannya. Reksadana adalah tuntutan perkembangan ekonomi yang akan terus berkembang. Ia akan menghimpun dana dari ummat yang tidak dapat dicegah untuk berinvestasi di Reksadana. Disisi lain ummmat Islam harus dapat bersaing dalam bidang ekonomi dalam usaha mempersiapkan diri menghadapi globalisasi yang kian mendekat dan sukar dihindari. Kegiatan rekasadana yang ada sekarang masih banyak mengandung unsur-unsur yang tidak sesuai dengan syariah Islam, baik dari akad, sasaran investasi, teknis transaksi, pendapatan, maupun dalam hal pembagian keuntunganya. Untuk itu perlu dibentuk Reksadana Syariah, dimana reksadana ini mengikuti prinsip-prinsip syariah dalam bidang Muamalah maliyah. Adanya Reksadana syariah merupakan uapaya untuk memberi jalan bagi ummat Islam agar tidak bermuamalah dan memakan harta dengan cara yang bathil seperti yang disebutkan dalam Al Qur'an Surat An Nisa ayat 29

Disamping itu reksadana Syariah menyediakan sarana bagi ummat Islam untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan nasional melalui investasi yang sesuai dengan syariat Islam.

   MASALAH-MASALAH POKOK YANG BERKAITAN DENGAN REKSADANA


   Kelembagaan

Reksadana syariah dapat ditangani oleh sebuah lembaga keuangan yang berbentuk badan hokum yang sesuai dengan ketentuan perudang-undangan yang berlaku. Lembaga badan hokum seperti itu memang belum dikenal selama ini dalam peristilahan fiqih klasik. Tetapi badan hukum tersebut merupakan gabungan dari para pemegang saham yang masing-masing terkena taqlif. Oleh karena itu lembaga tersebut dapat dinyatakan sebagai Syakhsiyyah Hukmiyyah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Reksadana Syariah. Sedangkan para pengurus lembaga tersebut merupakan para wakil. Berkata Dr. Mustafa Ahmad Zarqa.

Fiqih Islam mengakui adanya Syaksiyyah Hukmiyyah atau I'tibariyyah (badan hukum)…. (Madkhal al fiqh al'Aam, Dr. Musthafa Ahmad Zarqa, Vol III hal 256)

Berkata Dr. Wahbah Az Zuhaily :

Fikih Islam mengakui apa yang disebut dalam hukum positif sebagai syaksiyyah I'tibariyyah atau syakksiyyah ma'nawiyah atau syakhisyah mujarrodah (badan hukum

Location : Jalan Kebon Jati, Tangerang 15114,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar