Selasa, 12 November 2013

cerita setelah pulang sekolah

Hari ini 13 November 2013. Setelah rasyid pulang sekolah seperti biasa saya mau dengar cerita rasyid di sekolah.
bunda: "hari ini rasyid menggambar     apa?"
rasyid: "mm.. apa y..., oiya tadi abang gambar bandara dong. ada pesawatnya, ada langitnya juga lho. warnanya biru."
bunda: "waah bandara.. pesawatnya banyak dong, ada berapa?"
rasyid: "cuma satu."
bunda: "kok cuma satu"
rasyid: "iya cuma satu, pesawat yang lain udah pada pergi"
bunda: "hehehe ooo iya iya" (hahaha ya bole lah. alasan diterima)


Posted via Blogaway

Senin, 29 April 2013

bingung pilih reksadana


sumber: http://m.readersdigest.co.id/article/mobArticleDetail.aspx?mc=004&smc=001&ar=75



 Bingung Pilih Reksadana? Jangan!

Berbagai jenis reksadana yang ada di pasaran, mana yang harus saya pilih? Begitu pertanyaan yang banyak dilontarkan oleh para calon investor dalam memilih instrumen investasi reksadana. 

Sebetulnya, untuk reksadana mana yang sebaiknya Anda pilih dalam menginvestasikan uang, jawabannya dikembalikan kepada Anda sendiri, yaitu apa tujuan Anda berinvestasi? Karena jenis reksadana yang Anda pilih, misalnya untuk pensiun yang masih 20 tahun lagi, berbeda dengan yang untuk memenuhi biaya sekolah anak Anda dalam jangka waktu dua tahun.

Sebelum melangkah lebih jauh, mari kita ingat bahwa ada empat jenis reksadana. Jenis-jenis reksadana di bawah ini diurutkan sesuai risikonya – paling atas, paling tinggi. Dan seperti yang sudah menjadi pengetahuan umum, semakin tinggi hasil investasi, semakin tinggi pula risiko:

1. Reksadana Saham 

2. Reksadana Campuran 

3. Reksadana Pendapatan Tetap 

4. Reksadana Pasar Uang 

Nah, kalau Anda ingin berinvestasi untuk pensiun atau di atas 10 tahun, reksadana saham yang paling pas. Mengapa? Selain karena reksadana itu yang memberikan return of investment paling tinggi, dengan jangka waktu investasi Anda panjang, maka risiko tersebut dapat disebar di sepanjang waktu investasi. Jadi kalau nilai reksadana Anda turun pada tahun kelima, Anda, toh, tak akan menggunakan saat itu, melainkan 20 tahun lalu. Ditambah kenyataan, walau pasar saham fluktuatif, kecenderungannya akan selalu naik. 

Untuk kebutuhan maksimal satu tahun, jatuhkan pilihan ke reksadana pasar uang. Karena dengan jangka waktu yang pendek, yang terakhir Anda butuhkan adalah kejutan. Maksudnya, jangan sampai dalam jangka waktu pendek, nilai reksadana Anda menurun karena Anda menginvestasikan ke reksadana yang berisiko tinggi. 

Sementara itu, untuk “bermain” atau mengisi gapantara investasi jangka panjang Vs. pendek, dan berisiko tinggi Vs. berisiko rendah, Anda dapat berinvestasi di reksadana campuran untuk jangka waktu 3-10 tahun dan reksadana pendapatan tetap untuk jangka waktu di atas satu sampai tiga tahun. Selamat berinvestasi! (Antono Purnomo)

Location : Jalan Kampung Kebon Jati 30, Tangerang 15115,
Posted via Blogawaybhj

Jumat, 19 April 2013

taman ade irma suryani


Going to taman ade irma suryani

Bermain di Taman Ade Irma Suryani.... lumayan banyak permainan disana. Sayangnya agak becek karena habis hujan. Tapi sepertinya tidak menghalangi semangat bermain anak anak. Mulai dari ayunan, jungkat jungkit, seluncuran, memanjat....berlari kesana kemari pilih alat bermain... fiuh saya dsg dig dug melihatnya dannnn.. cape juga. sampai siang saya sudah kewalahan dan melihat ada mainan kereta api. saya ajak saja anak anak naik kereta api lumayan bisa duduk. Rajwa semangat tapi kok rasyid melempem hehehe. Saya bujuk untuk naik duduk dulu sambil menunggu penumpang lain. Setelah agak banyak barulah kereta api jalan. rasyid meringis, tapi lama kelamaan dia mulai menikmati dan bisa tersenyum... hahaha legaaa.
Seelah naik kereta api anak anak masih juga mau main. Kami datang ke Taman ini jam 8 pagi, masih sepiii... sampai siang sudah ramai anak anak masih semangat. memang hawa sejuk bikin lupa waktu... saya kira masih pagi ternyata sudah hampir jam 11. Melihat lagi ada penyewaan sepeda, anak anak main lagi... non stop.
Akhirnya dirayu dengan es krim hehehe... berhenti sejenak. waktu menunjukkan hampir jam 12, perut sudah lapar.... harus cari makan. sebelum pulang ayah membelikan rasyid dan rajwa kaos dengan sablon foto masing masing di depannya....
alhamdulillah seruuuuu

Location : Jalan Sultan Agung, Bandung 40171,


Posted via Blogaway

Minggu, 14 April 2013

Reksadana syariah


Fatwa MUI tentang Reksadana SyariahKeputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang:

Reksadana Syari`ah

Bismillahirrahmanirrahim :

Lokakarya Alim Ulama tentang Reksadana Syariah, yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesiabekerjasama dengan Bank Muamalat Indonesia tanggal 24-25 Rabiul Awwal 1417 H. bertepatan dengan 29-30 Juli 1997 M. di Jakarta, setelah 

MENIMBANG :

.............dan seterusnya.......................

MENGINGAT :

Pedoman dasar, Pedoman Rumah Tangga dan Program Kerja Majelis Ulama Indonesia tahun 1995-2000.

MENDENGAR :

   Pengarahan Menteri Keuangan RI sekaligus membuka Lokakarya yang disampaikan oleh Zafril Razief Anwar, MBA, Direktur Lembaga Keuangan Departemen Keuangan RI;

   Pengarahan Gubernur Bank Indonesia Prof. DR. Soedradjat Djiwandono tentang `Prospek Penyertaan Bank dalam Reksadana ditinjau dari Undang-undang dan Peraturan di Indonesia;

   Sambutan Ketua Umum MUI yang disampaikan oleh Sekretaris Umum MUI Drs. H.A. Nazri Adlani pada pembukaan Lokakarya;

   Sambutan Ketua Bappepam, I Putu Gede Ary Suta, sebagai Keynote Speaker;

   Ceramah-ceramah

   Prof. K.H. Ibrahim Hosen, LML, Ketua / Ketua Komisi Fatwa MUI, tentang "Perluasan Usaha Bank Syariah Ditinjau dari Perspekstif Hukum Fiqih", Nik Mustafa Nik Hasan tentang " Akad-akad Syariah dalam Permodalan ";

   Drs. Zainul Arifin, MBA, Direktur Utama Bank Muamalat, tentang "Hubungan dan Peran Bank Syariah dalam Reksadan Syariah ";

   Drs. H. Said Agil Husin Al Munawwar, MA, tentang "Pasar Modal dalam Pandangan Islam";

   In Iwan Ponco, MM, Direktur PT. Danareksa tentang "Prospek Reksadana Syariah dalam Pasar Modal Indonesia";

   Hj. Rohani Dt. Mohd. Sharir, Abrar Securities tentang "Profit Generating System in Islamic Unit Trust, Case of Abrar Securities";

   Dr. Abdul Hall m Islamil Direktur BIMB Securities, tentang "Islamic Securities Market: Malaysian Experience";

   Shafqat Ali Memon, Managing Director, Citi Islamic Investment Bank, tentang "Gloval Collective Investment Schemes and its Potential in Islamic Banking;

   William Dark, Manajer Wellington Management Company, tentang "Islamic Securities Market: Australian Experience";

MEMPERHATIKAN : 

Pendapat, saran dan usul dari seluruh peserta lokakrya, baik pada Sidang Pleno maupun pada Sidang-sidang Komisi.

Dengan memohon Taufiq dan Hidayah dari Allah SWT, Lokakarya Majelis Ulama Indonesia tentang Reksadana Syariah :" Peluang dan Tantangannya di Indonesia mengambil kesimpulan dan rumusan tentang

Pandangan Hukum Islam Terhadap Reksadana dan Reksadana Syariah sebagai berikut :

   URGENSI REKSADANA

Menindaklanjuti pembicara-pembicara dan Tanya jawab pada lokakarya ulama tentang reksadana Syariah yang berintikan bahwa menghadapi globalisasi pada abad 21 Ummat Islam dihadapkan kepada realitas dunia yang serba cepat dan canggih. Tak terkecuali didalammya masalah ekonomi dan keuangan. Namun bagi Ummat Islam, produk-produk tersebut perlu dicermati, karena dikembangkan dari jasa keuangan konvensional yang netral terhadap nilai dan ajaran agama.

Salah satu produk yang tengah berkembang saat ini di Indonesia adalah reksadana yang diluar negeri dikenal dengan " Unit Trust " atau " Mutual Fund ". Reksadana adalah sebuah wadah dimana masyarakat dapat menginvestasikan dananya dan oleh pengurusnya (manager investasi) dana itu diinvestasikan ke portofolio efek. Reksadana merupakan jalan keluar bagi para pemodal kecil yang ingin ikut serta dalam pasar modal dengan modal minimal yang relative kecil dan kemampuan menanggung resiko yang sedikit.

Reksadana memiliki andil yang amat besar dalam perekonomian nasional karena dapat memobilisasi dana untuk pertumbuhan dan pengembangan perusahaan-perusahaan nasional, baik BUMN maupun swasta. Disisi lain, reksadana memberikan keuntungan kepada masyarakat berupa keamanan dan keuntungan materi yang meningkatkan kesejahteraan material.

   PANDANGAN SYARIAH TENTANG REKSADANA

Pada prinsipnya setiap sesuatau dalam muamalat adalah dibolehkan selama tidak bertentangan dengan Syariah, mengikuti kaidah fiqih yang dipegang oleh mazhab Hambali dan para fuqaha lainnya yaitu :

Prinsip dasar dalam transaksi dan syarat-syarat yang berkenaan dengannya ialah boleh diadakan, selama tidak dilarang oleh Syariah atau bertentangan dengan nash Syariah. ( Al Fiqh al Islamy wa Adillatuh, Juz IV hal 199 ).

Allah SWT memerintahkan orang-orang yang beriman agar memenuhi akad yang mereka lakukan seperti yang disebut, dalam Al Qur'an :

" Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. ( QS. Al Maidah : 1 ) "

Syarat-syarat yang berlaku dalam sebuah akad, adalah syarat-syarat yang ditentukan sendiri kaum muslimin, selama tidak melanggar ajaran Islam. Rasulullah SAW memberi batasan tersebut dalam hadist :

" Perdamaian itu boleh antara orang-orang Islam kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. Orang-orang Islam wajib memenuhi syarat-syarat yang mereka sepakati kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.(HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan Tirmizy dari Amru bin 'Auf). "

Dalam reksadana konvensional berisi akad maumalah yang dibolehkan dalam Islam, yaitu jual beli dan bagi hasil (mudharbah/musyarakah). Dan disana terdapat banyak maslahat, seperti memajukan perekonomian, saling memberi keuntungan diantara para pelakunya, meminimalkan resiko dalam pasar modal dan sebagainya. Namun didalamnya juga ada hal-hal yang bertentangan dengan Syariah, baik dalam segi akad, operasi, investasi, transaksi dan pembagian keuntungannya. 

Syariah dapat menerima usaha semacam reksadana sepanjang hal yang tidak bertentangan dengan Syariah. Dr. Wahbah Az Zuhaily berkata :

Dan setiap syarat yang tidak bertentangan dengan dasar-dasar syariat dan dapat disamakan hukumnya (diqiyaskan) dengan syarat-syarat yang sah. (Al Fiqh al Islamy Wa Adillatuh, hal 200).

Prinsip dalam berakad harus mengikuti hukum yang telah digariskan oleh Allah SWT yang disebutkan dalam Al-Qur'an.

Hai orang-orang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu…… ( QS. An Nisaa : 29 ).


   URGENSI REKSADANA SYARIAH

Adalah sesuatu yang lazim terjadi dalam kehidupan social bahwa sebagian orang yang memiliki kemampuan melaksanakan kegiatan bisnis dan ekonomi tapi tidak memiliki modal . Sementara di sisi lain ada yang memiliki harta, tapi tidak cakap dalam mengembangkannya, Berkata Al Baijuri :

Dalil dibolehkannya Qiradh adalah ijma' dan hajat, karena ada pemilik harta yang tidak mampu mengelola modalnya, dan sebaliknya ada orang mampu mengelolanya tetapi tidak punya modal. Maka yang pertama memerlukan pengelolaan modal, sementaran yang kedua memerlukan pekerjaan.(Hasyiah Fathul Qarib Al Baijuri,JUZ II hal 21)

Reksadana sebagai lembaga yang mengelola harta memiliki kemapuan untuk mengembangkannya dari para pemilik modal secara sendiri-sendiri yang melakukannya. Reksadana adalah tuntutan perkembangan ekonomi yang akan terus berkembang. Ia akan menghimpun dana dari ummat yang tidak dapat dicegah untuk berinvestasi di Reksadana. Disisi lain ummmat Islam harus dapat bersaing dalam bidang ekonomi dalam usaha mempersiapkan diri menghadapi globalisasi yang kian mendekat dan sukar dihindari. Kegiatan rekasadana yang ada sekarang masih banyak mengandung unsur-unsur yang tidak sesuai dengan syariah Islam, baik dari akad, sasaran investasi, teknis transaksi, pendapatan, maupun dalam hal pembagian keuntunganya. Untuk itu perlu dibentuk Reksadana Syariah, dimana reksadana ini mengikuti prinsip-prinsip syariah dalam bidang Muamalah maliyah. Adanya Reksadana syariah merupakan uapaya untuk memberi jalan bagi ummat Islam agar tidak bermuamalah dan memakan harta dengan cara yang bathil seperti yang disebutkan dalam Al Qur'an Surat An Nisa ayat 29

Disamping itu reksadana Syariah menyediakan sarana bagi ummat Islam untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan nasional melalui investasi yang sesuai dengan syariat Islam.

   MASALAH-MASALAH POKOK YANG BERKAITAN DENGAN REKSADANA


   Kelembagaan

Reksadana syariah dapat ditangani oleh sebuah lembaga keuangan yang berbentuk badan hokum yang sesuai dengan ketentuan perudang-undangan yang berlaku. Lembaga badan hokum seperti itu memang belum dikenal selama ini dalam peristilahan fiqih klasik. Tetapi badan hukum tersebut merupakan gabungan dari para pemegang saham yang masing-masing terkena taqlif. Oleh karena itu lembaga tersebut dapat dinyatakan sebagai Syakhsiyyah Hukmiyyah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Reksadana Syariah. Sedangkan para pengurus lembaga tersebut merupakan para wakil. Berkata Dr. Mustafa Ahmad Zarqa.

Fiqih Islam mengakui adanya Syaksiyyah Hukmiyyah atau I'tibariyyah (badan hukum)…. (Madkhal al fiqh al'Aam, Dr. Musthafa Ahmad Zarqa, Vol III hal 256)

Berkata Dr. Wahbah Az Zuhaily :

Fikih Islam mengakui apa yang disebut dalam hukum positif sebagai syaksiyyah I'tibariyyah atau syakksiyyah ma'nawiyah atau syakhisyah mujarrodah (badan hukum

Location : Jalan Kebon Jati, Tangerang 15114,

Jumat, 22 Maret 2013

Karnaval then....Do Fun (1)



Tanggal 21 Maret 2013 jadwal TK nya Rasyid Karnaval. Berlokasi di Ancol, pagi pagi jam 6 sdh berangkat dr rumah. buru buru takut telat sungkan dengan ortu yang lain klo jadi nungguin. eh ternyata di bus baru 2 orang yang datang. tunggu n tunggu lagi akhirnya baru berangkat jam 7.20.

bus berjalan via tol pluit berharap ga tlalu macet. tp apa mau dikata..klo brangkat sdh lewat jam 7 menuju jakarta sudah dapat dipastikan teteup macet. Akhirnya skitar 9.30 baru sampai.

Miss Yuli guru Rasyid mengatur posisi barisan anak didiknya untuk masuk ke arena karnaval. yah namanya anak anak...mau diatur bagaimana lagi hasilnya tetep aja seperti arena bermain.

Gapapa ya ... pengalaman untuk rasyid n saya sendiri dalam turut serta di kegiatan TK. Persiapan panjang mulai dari cari kostum, siap2 dari malam sampai akhir nya tiba di lokasi karnaval. Padahal "arena jalan untuk karnaval" kira2 hanya 200m n then...udah selesai. lebih panjang persiapannya hihihihi...

to be continue.......


Minggu, 17 Februari 2013

Transisi Rasyid

Pomalaa, 15.07.2008
day 1
day 2
day 3

aqikah, 22.07.2008
20.08.2008

                                                               
20.09.2008
16.10.2008
20.11.2008
26.07.2009
21.08.2010

17.10.2010 (habis disunat)
27.06.2011