Minggu, 14 April 2013

Reksadana syariah


Fatwa MUI tentang Reksadana SyariahKeputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang:

Reksadana Syari`ah

Bismillahirrahmanirrahim :

Lokakarya Alim Ulama tentang Reksadana Syariah, yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesiabekerjasama dengan Bank Muamalat Indonesia tanggal 24-25 Rabiul Awwal 1417 H. bertepatan dengan 29-30 Juli 1997 M. di Jakarta, setelah 

MENIMBANG :

.............dan seterusnya.......................

MENGINGAT :

Pedoman dasar, Pedoman Rumah Tangga dan Program Kerja Majelis Ulama Indonesia tahun 1995-2000.

MENDENGAR :

   Pengarahan Menteri Keuangan RI sekaligus membuka Lokakarya yang disampaikan oleh Zafril Razief Anwar, MBA, Direktur Lembaga Keuangan Departemen Keuangan RI;

   Pengarahan Gubernur Bank Indonesia Prof. DR. Soedradjat Djiwandono tentang `Prospek Penyertaan Bank dalam Reksadana ditinjau dari Undang-undang dan Peraturan di Indonesia;

   Sambutan Ketua Umum MUI yang disampaikan oleh Sekretaris Umum MUI Drs. H.A. Nazri Adlani pada pembukaan Lokakarya;

   Sambutan Ketua Bappepam, I Putu Gede Ary Suta, sebagai Keynote Speaker;

   Ceramah-ceramah

   Prof. K.H. Ibrahim Hosen, LML, Ketua / Ketua Komisi Fatwa MUI, tentang "Perluasan Usaha Bank Syariah Ditinjau dari Perspekstif Hukum Fiqih", Nik Mustafa Nik Hasan tentang " Akad-akad Syariah dalam Permodalan ";

   Drs. Zainul Arifin, MBA, Direktur Utama Bank Muamalat, tentang "Hubungan dan Peran Bank Syariah dalam Reksadan Syariah ";

   Drs. H. Said Agil Husin Al Munawwar, MA, tentang "Pasar Modal dalam Pandangan Islam";

   In Iwan Ponco, MM, Direktur PT. Danareksa tentang "Prospek Reksadana Syariah dalam Pasar Modal Indonesia";

   Hj. Rohani Dt. Mohd. Sharir, Abrar Securities tentang "Profit Generating System in Islamic Unit Trust, Case of Abrar Securities";

   Dr. Abdul Hall m Islamil Direktur BIMB Securities, tentang "Islamic Securities Market: Malaysian Experience";

   Shafqat Ali Memon, Managing Director, Citi Islamic Investment Bank, tentang "Gloval Collective Investment Schemes and its Potential in Islamic Banking;

   William Dark, Manajer Wellington Management Company, tentang "Islamic Securities Market: Australian Experience";

MEMPERHATIKAN : 

Pendapat, saran dan usul dari seluruh peserta lokakrya, baik pada Sidang Pleno maupun pada Sidang-sidang Komisi.

Dengan memohon Taufiq dan Hidayah dari Allah SWT, Lokakarya Majelis Ulama Indonesia tentang Reksadana Syariah :" Peluang dan Tantangannya di Indonesia mengambil kesimpulan dan rumusan tentang

Pandangan Hukum Islam Terhadap Reksadana dan Reksadana Syariah sebagai berikut :

   URGENSI REKSADANA

Menindaklanjuti pembicara-pembicara dan Tanya jawab pada lokakarya ulama tentang reksadana Syariah yang berintikan bahwa menghadapi globalisasi pada abad 21 Ummat Islam dihadapkan kepada realitas dunia yang serba cepat dan canggih. Tak terkecuali didalammya masalah ekonomi dan keuangan. Namun bagi Ummat Islam, produk-produk tersebut perlu dicermati, karena dikembangkan dari jasa keuangan konvensional yang netral terhadap nilai dan ajaran agama.

Salah satu produk yang tengah berkembang saat ini di Indonesia adalah reksadana yang diluar negeri dikenal dengan " Unit Trust " atau " Mutual Fund ". Reksadana adalah sebuah wadah dimana masyarakat dapat menginvestasikan dananya dan oleh pengurusnya (manager investasi) dana itu diinvestasikan ke portofolio efek. Reksadana merupakan jalan keluar bagi para pemodal kecil yang ingin ikut serta dalam pasar modal dengan modal minimal yang relative kecil dan kemampuan menanggung resiko yang sedikit.

Reksadana memiliki andil yang amat besar dalam perekonomian nasional karena dapat memobilisasi dana untuk pertumbuhan dan pengembangan perusahaan-perusahaan nasional, baik BUMN maupun swasta. Disisi lain, reksadana memberikan keuntungan kepada masyarakat berupa keamanan dan keuntungan materi yang meningkatkan kesejahteraan material.

   PANDANGAN SYARIAH TENTANG REKSADANA

Pada prinsipnya setiap sesuatau dalam muamalat adalah dibolehkan selama tidak bertentangan dengan Syariah, mengikuti kaidah fiqih yang dipegang oleh mazhab Hambali dan para fuqaha lainnya yaitu :

Prinsip dasar dalam transaksi dan syarat-syarat yang berkenaan dengannya ialah boleh diadakan, selama tidak dilarang oleh Syariah atau bertentangan dengan nash Syariah. ( Al Fiqh al Islamy wa Adillatuh, Juz IV hal 199 ).

Allah SWT memerintahkan orang-orang yang beriman agar memenuhi akad yang mereka lakukan seperti yang disebut, dalam Al Qur'an :

" Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. ( QS. Al Maidah : 1 ) "

Syarat-syarat yang berlaku dalam sebuah akad, adalah syarat-syarat yang ditentukan sendiri kaum muslimin, selama tidak melanggar ajaran Islam. Rasulullah SAW memberi batasan tersebut dalam hadist :

" Perdamaian itu boleh antara orang-orang Islam kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. Orang-orang Islam wajib memenuhi syarat-syarat yang mereka sepakati kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.(HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan Tirmizy dari Amru bin 'Auf). "

Dalam reksadana konvensional berisi akad maumalah yang dibolehkan dalam Islam, yaitu jual beli dan bagi hasil (mudharbah/musyarakah). Dan disana terdapat banyak maslahat, seperti memajukan perekonomian, saling memberi keuntungan diantara para pelakunya, meminimalkan resiko dalam pasar modal dan sebagainya. Namun didalamnya juga ada hal-hal yang bertentangan dengan Syariah, baik dalam segi akad, operasi, investasi, transaksi dan pembagian keuntungannya. 

Syariah dapat menerima usaha semacam reksadana sepanjang hal yang tidak bertentangan dengan Syariah. Dr. Wahbah Az Zuhaily berkata :

Dan setiap syarat yang tidak bertentangan dengan dasar-dasar syariat dan dapat disamakan hukumnya (diqiyaskan) dengan syarat-syarat yang sah. (Al Fiqh al Islamy Wa Adillatuh, hal 200).

Prinsip dalam berakad harus mengikuti hukum yang telah digariskan oleh Allah SWT yang disebutkan dalam Al-Qur'an.

Hai orang-orang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu…… ( QS. An Nisaa : 29 ).


   URGENSI REKSADANA SYARIAH

Adalah sesuatu yang lazim terjadi dalam kehidupan social bahwa sebagian orang yang memiliki kemampuan melaksanakan kegiatan bisnis dan ekonomi tapi tidak memiliki modal . Sementara di sisi lain ada yang memiliki harta, tapi tidak cakap dalam mengembangkannya, Berkata Al Baijuri :

Dalil dibolehkannya Qiradh adalah ijma' dan hajat, karena ada pemilik harta yang tidak mampu mengelola modalnya, dan sebaliknya ada orang mampu mengelolanya tetapi tidak punya modal. Maka yang pertama memerlukan pengelolaan modal, sementaran yang kedua memerlukan pekerjaan.(Hasyiah Fathul Qarib Al Baijuri,JUZ II hal 21)

Reksadana sebagai lembaga yang mengelola harta memiliki kemapuan untuk mengembangkannya dari para pemilik modal secara sendiri-sendiri yang melakukannya. Reksadana adalah tuntutan perkembangan ekonomi yang akan terus berkembang. Ia akan menghimpun dana dari ummat yang tidak dapat dicegah untuk berinvestasi di Reksadana. Disisi lain ummmat Islam harus dapat bersaing dalam bidang ekonomi dalam usaha mempersiapkan diri menghadapi globalisasi yang kian mendekat dan sukar dihindari. Kegiatan rekasadana yang ada sekarang masih banyak mengandung unsur-unsur yang tidak sesuai dengan syariah Islam, baik dari akad, sasaran investasi, teknis transaksi, pendapatan, maupun dalam hal pembagian keuntunganya. Untuk itu perlu dibentuk Reksadana Syariah, dimana reksadana ini mengikuti prinsip-prinsip syariah dalam bidang Muamalah maliyah. Adanya Reksadana syariah merupakan uapaya untuk memberi jalan bagi ummat Islam agar tidak bermuamalah dan memakan harta dengan cara yang bathil seperti yang disebutkan dalam Al Qur'an Surat An Nisa ayat 29

Disamping itu reksadana Syariah menyediakan sarana bagi ummat Islam untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan nasional melalui investasi yang sesuai dengan syariat Islam.

   MASALAH-MASALAH POKOK YANG BERKAITAN DENGAN REKSADANA


   Kelembagaan

Reksadana syariah dapat ditangani oleh sebuah lembaga keuangan yang berbentuk badan hokum yang sesuai dengan ketentuan perudang-undangan yang berlaku. Lembaga badan hokum seperti itu memang belum dikenal selama ini dalam peristilahan fiqih klasik. Tetapi badan hukum tersebut merupakan gabungan dari para pemegang saham yang masing-masing terkena taqlif. Oleh karena itu lembaga tersebut dapat dinyatakan sebagai Syakhsiyyah Hukmiyyah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Reksadana Syariah. Sedangkan para pengurus lembaga tersebut merupakan para wakil. Berkata Dr. Mustafa Ahmad Zarqa.

Fiqih Islam mengakui adanya Syaksiyyah Hukmiyyah atau I'tibariyyah (badan hukum)…. (Madkhal al fiqh al'Aam, Dr. Musthafa Ahmad Zarqa, Vol III hal 256)

Berkata Dr. Wahbah Az Zuhaily :

Fikih Islam mengakui apa yang disebut dalam hukum positif sebagai syaksiyyah I'tibariyyah atau syakksiyyah ma'nawiyah atau syakhisyah mujarrodah (badan hukum

Location : Jalan Kebon Jati, Tangerang 15114,

Jumat, 22 Maret 2013

Karnaval then....Do Fun (1)



Tanggal 21 Maret 2013 jadwal TK nya Rasyid Karnaval. Berlokasi di Ancol, pagi pagi jam 6 sdh berangkat dr rumah. buru buru takut telat sungkan dengan ortu yang lain klo jadi nungguin. eh ternyata di bus baru 2 orang yang datang. tunggu n tunggu lagi akhirnya baru berangkat jam 7.20.

bus berjalan via tol pluit berharap ga tlalu macet. tp apa mau dikata..klo brangkat sdh lewat jam 7 menuju jakarta sudah dapat dipastikan teteup macet. Akhirnya skitar 9.30 baru sampai.

Miss Yuli guru Rasyid mengatur posisi barisan anak didiknya untuk masuk ke arena karnaval. yah namanya anak anak...mau diatur bagaimana lagi hasilnya tetep aja seperti arena bermain.

Gapapa ya ... pengalaman untuk rasyid n saya sendiri dalam turut serta di kegiatan TK. Persiapan panjang mulai dari cari kostum, siap2 dari malam sampai akhir nya tiba di lokasi karnaval. Padahal "arena jalan untuk karnaval" kira2 hanya 200m n then...udah selesai. lebih panjang persiapannya hihihihi...

to be continue.......


Minggu, 17 Februari 2013

Transisi Rasyid

Pomalaa, 15.07.2008
day 1
day 2
day 3

aqikah, 22.07.2008
20.08.2008

                                                               
20.09.2008
16.10.2008
20.11.2008
26.07.2009
21.08.2010

17.10.2010 (habis disunat)
27.06.2011

 

Selasa, 05 Februari 2013

5 Permainan Motorik Halus


Sumber: http://keluargakecilbahagia.wordpress.com/2009/12/03/5-permainan-motorik-halus/

Tak hanya motorik kasar, motorik halus pun perlu distimulasi. Supaya menyenangkan, lakukan sambil bermain.

Mengisi, Menuang, dan Mencetak

Bermain pasir bisa digunakan untuk menstimulasi motorik halus anak. Lakukan di pantai atau sediakan pasir bersih di sepetak bidang di halaman rumah. Jangan takut kotor, kenakan saja pakaian rumah yang tidak sayang untuk dikotori.

Manfaat: Melatih kekuatan/keluwesan pergelangan tangan serta presisi. Alat yang dibutuhkan: Pasir bersih, sekop, ember, corong, aneka wadah.

Cara bermain:

* Biarkan anak mengisi embernya dengan pasir sampai penuh kemudian menuangnya dengan cara membalikkan ember. Lakukan sambil berseru, “Isi, isi embernya…lalu tuang…”

* Dengan pasir yang tersedia biarkan anak mencetak bentuk atau membentuk sendiri imajinasinya. Apakah itu gunung, benteng, dan sebagainya.

* Sambil mencetak, orangtua bisa menjelaskan pada anak nama-nama bentuk yang sedang dicetak, misalnya kura-kura, kotak, bunga dan sebagainya. Latihan ini sekaligus untuk menambah perbendaharaan katanya.

Yang harus diperhatikan:

* Pastikan kebersihan pasir. Serangga kecil, kotoran binatang atau benda-benda tajam seperti pecahan kaca bisa membahayakan anak.

* Ingatkan anak untuk tidak mengelap tangannya yang penuh pasir ke mulut, hidung atau mata. Karena dikhawatirkan pasir akan masuk ke bagian-bagian tersebut.

* Setelah selesai bermain, cuci tangan hingga bersih dengan sabun, atau lebih baik lagi kalau langsung mandi sehingga badan lebih segar.

* Selama tak digunakan, pasir di rumah harus ditutup agar tidak menjadi tempat kucing, anjing, atau ayam membuang kotoran.

Memakai dan Melepas Pakaian

Tanpa belajar pun sepertinya semua orang pada akhirnya bisa memakai/melepas pakaiannya sendiri. Meski demikian bukan berarti orangtua tak perlu melatih keterampilan ini. Selain mengasah motorik halus, memakai/melepas pakaian sendiri merupakan salah satu bentuk kemandirian anak.

Manfaat: Melatih kemampuan jari-jemari, koordinasi mata dan tangan. Alat yang dibutuhkan: Baju berkancing besar, rok/celana karet, sepatu berperekat velcro, boneka dan pakaian perlengkapannya.

Cara bermain:

* Setelah mandi, biarkan anak mencoba memakai pakaiannya sendiri. Mulai dengan yang paling mudah seperti menaikkan/menurunkan celana/rok dengan ban karet.

* Setelah itu biarkan ia mencoba mengancingkan sendiri pakaiannya. Mulai dengan kancing yang besar-besar kemudian makin kecil.

* Bila kemampuan memakai pakaian sendiri sudah dikuasai, lanjutkan dengan memakai sepatu sendiri. Mulai dengan sepatu berperekat velcro.

* Latihan ini juga bisa dilakukan dengan menggunakan boneka besar yang pakaian/perlengkapannya bisa dilepas-pasang. Biarkan anak coba memakai dan melepaskannya. Untuk mudahnya berikan contoh terlebih dahulu bagaimana melakukannya.

Yang harus diperhatikan:

* Sebagai latihan awal berikan pakaian yang mudah dipakai/dilepas, seperti kaos longgar, celana/rok dengan ban karet.

* Di usia ini memakai/melepas pakaian sendiri termasuk belajar tahap awal. Jadi jangan terlalu memaksa anak, kalaupun belum bisa, biarkan ia terus mencoba.

Menyusun dan Menyortir

Kegiatan menyusun dan menyortir selain melatih kemampuan motorik halus anak juga mengasah kepekaan dan fokus perhatian pada satu hal.

Manfaat: Mengembangkan imajinasi, melatih kecerdasan logis-matematis, melatih presisi, melatih kemampuan mengelompokkan. Alat yang dibutuhkan: Balok kayu warna-warni dan bermacam bentuk.

Cara bermain:

* Minta anak menyusun balok berbentuk kubus ke atas, dari dari dua susun, lalu tiga susun dan seterusnya.

* Selanjutnya minta anak memasangkan balok berbentuk segitiga atau setengah lingkaran di bagian paling atas. Kalau masih berantakan dan balok yang disusun jatuh lagi, tetap semangati supaya mau terus mencoba.

* Setelah kemampuannya makin bertambah, biarkan anak berimajinasi membangun gedung, rumah, jembatan dan sebagainya.

* Minta anak menyortir/memisahkan balok berdasarkan bentuknya, misalnya kubus dengan kubus, segitiga dengan segitiga, dan seterusnya.

* Minta anak memisahkan/menyortir balok berdasarkan kelompok warna.

* Kegiatan menyortir juga bisa dilakukan dengan memberikan berbagai macam benda, seperti kancing baju, sendok, kayu, tutup gelas dan sebagainya. Ajari anak untuk mengelompokkannya/menyortir berdasar kriteria tertentu.

Yang harus diperhatikan:

Di usia ini kemampuan berjalan anak belum sempurna, untuk itu orangtua/pengasuh harus terus memantaunya. Jangan sampai anak menginjak/terpeleset salah satu balok yang sedang digunakan untuk bermain hingga jatuh.

Meronce

Meronce merupakan salah satu stimulasi untuk mengasah kemampuan motorik halus anak.

Manfaat: Melatih kemampuan jari-jemari. Latihan ini sekaligus bermanfaat sebagai dasar kemampuan memegang pensil. Alat yang dibutuhkan: Mainan ronce, tali sepatu/tali yang agak besar, roll bekas tisu.

Cara bermain:

* Kalau di rumah tersedia mainan ronce, ajari anak bagaimana cara memainkannya.

* Kalau tidak ada mainan ronce, gunakan tali sepatu/tali yang agak besar lalu masukkan ke dalam rol bekas gulungan tisu yang sudah dipotong-potong menggunakan cutter. Ronce sampai beberapa rol tersambung. Ikat kedua ujung tali, kalungkan di leher anak.

Yang harus diperhatikan:

* Supaya menarik, gambari/cat warna-warni rol bekas tisu.

* Setelah berhasil meronce rol bekas tisu yang besar, lanjutkan dengan meronce benda-benda yang lebih kecil.

Memulung dan Menjumput

Anak pasti senang, saat orangtuanya memasak kue, ia ikut membantu menaburkan meises, kacang atau hiasan lainnya.

Manfaat: Melatih kemampuan/kekuatan mengambil sesuatu hanya dengan dua jari. Alat yang dibutuhkan: Adonan kue, kismis, meises, kacang atau hiasan lainnya.

Cara bermain:

* Berikan sedikit sisa adonan kue untuk anak. Biarkan ia memulungnya dengan dua tangan.

* Setelah adonan dipulung, ajarkan menjumput kismis, meises, gula halus atau hiasan lainnya dan menaburkannya ke atas adonan.

* Kalau hiasan kue agak besar, seperti potongan kacang almond/mede, anak sekaligus bisa diajarkan berhitung dengan meletakkan masing-masing dua buah kacang pada tiap adonan.

* Setelah selesai, panggang kue hasil kreasinya dan biarkan anak menikmati.

Yang harus diperhatikan:

* Supaya mudah membersihkannya, alasi dengan plastik arena yang digunakan anak untuk memulung dan menghias kue.

* Kenakan celemek yang agak besar supaya bajunya tidak kotor.

* Pastikan bahan yang digunakan aman untuk dikonsumsi anak-anak.


Rabu, 09 Januari 2013

bisa kok...


Beberapa hari terakhir ini Rajwa suka pakai celana sendiri. Kalau saya mau gantiin celananya, Rajwa cepat2 ambil celana yang saya pegang lalu duduk dan pakai celana. "Rajwa aja bun....Bisa kok...y...."  Katanya sambil pakai celana. kalo celananya agak longgar rajwa gampang pakainya "tu bun bisa" serunya. walaupun masih berlipat lipat dipinggang. hehehe lucu. tapi kalo karet celananya agak keras rajwa masih agak kesulitan narik sampai kepinggang. terutama bagian belakang.

Let her explore her self... cheer rajwa

Berani


Rajwa mau susu. Yah pas susu sudah habis, lupa beli waktu rasyid pulang sekolah tadi.

Rajwa pakai nangis lagi hikshiks.

"ya sudah bunda beli dulu, rajwa tunggu disini sama abang ya".

lah rajwa malah makin kenceng nangisnya

"na mau...itut..mau tutu di elas" rengek rajwa....

"ya udah abang aja yang beli bun" kata rasyid tiba tiba.

"susunya berapa bun?" kata rasyid lagi. Kaget juga aku dengarnya.

"beneran rasyid bisa? tahu tempatnya?" Rasyid mengangguk.

"Jalannya dipinggir y bang" kata ku. setelah ku berikan uang rasyid melesat keluar. aku pun langsung pakai cepat pakai bergo dan berlari keluar sambil menggendong Rajwa. Walau bagaimanapun aku harus lihat Rasyid jadi aku mau buntuti dia. Tapi kok Rasyid ga ada. Cepat sekali jalannya. Rasanya tadi aku sudah secepatnya bersiap.
Akhirnya ketemu ditengah jalan, rasyid sudah menuju arah pulang. Rasyid berlari lari dengan muka serius.. hihi lucu campur terharu melihatnya.


Posted via Blogaway

At night without ayah


Beberapa kali minggu terakhir ayah sering dinas luar. Awalnya rasyid biasa saja. Skolah makan main tidur. Lalu kali berikutnya rasyid mungkin mulai terasa, mulai tanya ayah kapan pulang, mulai memperhatikan hari, mulai memperhatikan jam. Dan rasyid mulai ga tidur bareng bunda....deg...knapa y...yah gapapa lagi belajar tidur pisah kali...tapi ga sendiri sama kakek neneknya hehheehee gapapa...

Kemudian ayah pulang "yes" kata rasyid. Malamnya rasyid tidur bareng ayah bunda n rajwa.

Kali berikutnya ayah dinas luar. "Bun, ayah kok belum pulang?"

"oh ayah hari ini ga pulang bang, pulangnya minggu depan" kata ku

"aaaa ga bole." kt rasyid terus menghampiri neneknya "nek abang tidur sama nenek"

Siangnya saya tanya "rasyid nanti malam tidur dimana, sama bunda y"

rasyid balik tanya"ayah pulang?". belum kataku. Rasyid balas lagi "rasyid tidur sm nenek"

saya tanya lagi "rasyid knapa ga mau tidur sama bunda?"

"Ga papa tapi abang maunya ada 2 orang tuanya. Ada ayah ada bunda juga. gitu"

Oo begitu.....hihihi ternyata. ada ada saja tapi tharu juga.